Manado – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut (Imba-Ivan) melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS), Selasa (02/12/2024) di kantor Bawaslu Sulawesi Utara.
Kuasa Hukum Imba-Ivan, yakni Irfan Pakaya, SH, MH dan Tommy Sumelung, SH, resmi memasukkan dokumen kelengkapan Laporan Administrasi TSM ke Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara tepat pukul 15.45 wita, setelah sebelumnya melaporkan Andre Angouw dan Richard Sualang pada tanggal 27 November 2024 pukul 23.30 wita.
“Agenda kami kemarin, pada pokoknya terkait dengan pelengkapan dokumen laporan TSM sebagaimana tanda terima laporan nomor: 01/PL/TSM-PW/25.00/XI/2024 serta dinyatakan lengkap oleh Bawaslu Sulut,” ungkap Irfan Pakaya, Selasa (02/12) melalui press release.
Lanjut Irfan, yang menjadi dalil Laporan TSM yaitu adanya penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan, money politic, dan penggunaan program sebagai pencitraan Terlapor pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado 2024 dalam hal ini Program Pasar Murah yang digelar sejak bulan Juli 2024.
Pelaksanaan Pasar Murah yang dilaksanakan oleh Walikota dan Wakil Walikota Manado sejak bulan Juli tersebut mayoritas dihadiri langsung oleh Terlapor dengan setiap penyerahan barang menggunakan kantong berwarna merah bergambar Andrei angouw dan Richard Sualang yang notabene merupakan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kota manado. Kegiatan Paslon No. 1 tersebut telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) dan serta Pasal 73.
“Program tersebut, sebagaimana dalil laporan kami kemudian dilanjutkan oleh PJs Walikota Manado hingga menjelang hari pemungutan suara dengan tanggal dan tempat pelaksanaannya yang identik bersamaan dengan jadwal kampanye Pasangan Calon nomor urut 1 sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado tahun 2024. Persamaan tanggal dan tempat tersebut, tentu sangat berpengaruh terhadap perolehan suara Terlapor dengan persentase lebih dari 50% sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2020,” jelas Irfan.
Dalam setiap agenda kampanye, Kuasa Hukum Imba-Ivan ini menyampaikan, Pasangan Calon Nomor urut 1 terindikasi melibatkan Aparatur Sipil Negara, Ketua Lingkungan, hingga staf khusus. Pengarahan ASN hingga Staf khusus tersebut tentu melanggar Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 1.
Adapun pengerahan hingga keterlibatan ASN sampai Ketua Lingkungan, Irfan mengatakan, selain melanggar Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016, Tim telah masukkan bukti-bukti pendukung berupa Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dan Surat Kelurahan yang pada pokoknya menerangkan tentang adanya keterlibatan aktif dari ASN dan Ketua Lingkungan.
Sedangkan dugaan money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 1, selain kampanye terselubung dengan memanfaatkan Program Pasar Murah Pemerintah kota Manado, pengerahan ASN, Ketua Lingkungan dan Staf Khusus, dalam dalil Laporan TSM tersebut pula terdapat beberapa laporan terkait dengan Money Politic yang sedang dalam proses penyidikan di Kantor Kepolisian Resort Kota Manado.
“Bedasarkan laporan administrasi TSM, kami sangat berharap untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, untuk dapat membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan Andre Angouw dan Richard Sualang sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado tahun 2024,” tandasnya.